Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berupa pelabuhan laut meliputi:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
Koreksi Anda
