Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
