Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Mamuju. (2) Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan. (3) Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Barru. (4) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Makassar.
Koreksi Anda