Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi. (2) Strategi untuk penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN dan mengelola Kawasan Konservasi secara efektif; dan b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan terhadap kelestarian Kawasan Konservasi.
Koreksi Anda