Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah disposal amunisi;
b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan negara.
Koreksi Anda
