Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi.
(2) Strategi untuk penyelarasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian pada Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan laut.
Koreksi Anda
