Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan efisien;
c. kawasan perikanan yang berkelanjutan;
d. kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
e. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
f. Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
g. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
h. Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut; dan
i. KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup yang efektif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
