Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan; b. jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan efisien; c. kawasan perikanan yang berkelanjutan; d. kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; e. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu; f. Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati; g. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; h. Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut; dan i. KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup yang efektif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda