Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana struktur ruang dan pola ruang dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;
b. arahan alokasi atau Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir untuk penyusunan RZWP-3-K, rencana zonasi KSN, dan rencana zonasi KSNT;
c. penetapan alokasi ruang laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Makassar;
e. keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Makassar; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar.
Koreksi Anda
