Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar meliputi: a. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02’ Lintang Utara – 118° 59’ Bujur Timur, di pantai timur dari Pulau Kalimantan, ke arah timur ke Tanjung Besar Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 20’ Lintang Utara – 120° 49’ Bujur Timur, di pantai barat laut Pulau Sulawesi; b. sebelah timur, yaitu Tanjung Besar ke arah selatan sepanjang pantai barat pulau Sulawesi ke arah selatan ke Tanjung Laikang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan – 119° 28’ Bujur Timur, di pantai barat daya Pulau Sulawesi; c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut: 1. garis yang menghubungkan Tanjung Laikang ke arah barat laut ke bagian paling barat Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada koordinat 5° 32’ Lintang Selatan – 119° 16’ Bujur Timur; 2. garis yang menghubungkan bagian paling barat Pulau Tanakeke ke arah barat laut ke Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 4° 05’ Lintang Selatan – 116° 05’ Bujur Timur pada bagian paling selatan dari Kabupaten Kotabaru; 3. Tanjung Layar Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 39’ Lintang Selatan – 115° 00’ Bujur Timur di bagian barat dari Pulau Laut Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; dan 4. garis yang menghubungkan Tanjung Kiwi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ke arah barat ke Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada koordinat 3° 37’ Lintang Selatan – 115° 58’ Bujur Timur di ujung pantai tenggara Pulau Kalimantan. d. sebelah barat, yaitu Tanjung Petang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalimantan ke Tanjung Mangkalihat Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur pada koordinat 1° 02’ Lintang Utara – 118° 59’ Bujur Timur. (2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berada di dalam batas wilayah rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Perairan Pesisir; dan b. perairan di luar Perairan Pesisir.
Koreksi Anda