Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat berupa:
a. standar kompetensi nasional;
b. standar kompetensi khusus; dan/atau
c. standar kompetensi internasional.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
