Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat berupa: a. standar kompetensi nasional; b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi internasional. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda