Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi. (3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus memiliki akreditasi, lisensi, dan/atau pengakuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi.
Koreksi Anda