Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup standar kompetensi dan Penyedia Jasa.
(2) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.
(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan.
Koreksi Anda
