Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG provinsi; b. perubahan KSPG; dan/atau c. perubahan RAN-PG. (2) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG kabupaten/kota; b. perubahan KSPG; c. perubahan RAN-PG; dan/atau d. perubahan RAD-PG provinsi. (3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh: a. gubernur untuk RAD-PG provinsi; dan b. bupati/walikota untuk RAD-PG kabupaten/kota. (4) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi bahan pertimbangan bagi: a. gubernur untuk melakukan perubahan RAD-PG provinsi; dan b. bupati/walikota untuk melakukan perubahan RAD- PG kabupaten/kota.
Koreksi Anda