Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau b. perubahan KSPG. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan RAN- PG.
Koreksi Anda