Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksaan RAN-PG dan RAD-PG kepada PRESIDEN sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda