Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan
Pangan menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
