Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Pemangku
Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
