Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
