Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun. (2) KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
Koreksi Anda