Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. peningkatan produksi pangan dalam negeri; b. penguatan cadangan pangan nasional; c. penguatan perdagangan pangan; dan d. penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Koreksi Anda