Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. kebijakan strategis; b. rencana aksi pangan dan gizi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. pendanaan.
Koreksi Anda