Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; dan d. pelaksanaan administrasi pusat.
Koreksi Anda