Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
