Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.
Koreksi Anda
