Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; d. koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; e. pengembangan dan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda