Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
