Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: 1. seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. 2. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda