Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Sekretaris Utama dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur adalah jabatan stuktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Kepala bagian, kepala subdirektorat, dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (5) Kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Koreksi Anda