Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil. (2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri (5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda