Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan.
Koreksi Anda