Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Khusus pada Pusat yang melaksanakan tugas di bidang bimbingan agama tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
