Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran