Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda