Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 193
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Koreksi Anda
