Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Menteri harus telah membentuk Tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda