Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat MPTN diatur dengan Peraturan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
