Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat MPTN diatur dengan Peraturan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda