Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Sekretariat MPTN dipimpin oleh Kepala Sekretariat MPTN yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II di Kementerian Riset dan Teknologi.
(3) Kepala Sekretariat MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
