Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MPTN melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda