Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saran dan pertimbangan MPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, saran dan pertimbangan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Koreksi Anda