Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Saran dan pertimbangan MPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, saran dan pertimbangan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Koreksi Anda
