Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota MPTN berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota MPTN digantikan oleh calon lain yang berasal dari hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Calon anggota MPTN pengganti diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Calon anggota MPTN pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota MPTN yang digantikan. (4) Masa jabatan anggota MPTN pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan Anggota MPTN yang digantikan. BAB …
Koreksi Anda