Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Anggota MPTN yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota MPTN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri dan/atau telah memasuki usia pensiun, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai anggota MPTN sampai berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda
