Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi mengusulkan calon anggota MPTN kepada Menteri sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota MPTN. (2) Menteri … (2) Menteri mengusulkan calon anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN. (3) PRESIDEN memilih dan MENETAPKAN 7 (tujuh) orang dari calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk diangkat menjadi anggota MPTN.
Koreksi Anda