Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota MPTN, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. setia pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. tidak … f. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk calon anggota MPTN yang berasal dari para ahli dipersyaratkan pula: a. berpendidikan paling rendah Magister (S-2) di bidang ketenaganukliran; dan b. berpengalaman di bidang ketenaganukliran paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda