Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri atas para ahli dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang proporsional.
(2) Para ahli dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri.
(3) Keanggotaan MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(4) Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(5) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota MPTN.
Koreksi Anda
