Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MPTN mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh MPTN kepada PRESIDEN baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda