Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) MPTN mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh MPTN kepada PRESIDEN baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda
