Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda