Pasal 1
Kepada :
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU);
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut KPU Provinsi); dan
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota), sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.