Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2OI9 tentang Kantor Staf PRESIDEN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 244l., yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda