Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Kantor Komunikasi Kepresidenan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pers, media, dan pengelolaan informasi kegiatan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suarni PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, dan/atau kegiatan kabinet.
Koreksi Anda
