Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Komunikasi Kepresidenan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi dan komunikasi strategis pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN. (2) Dalam... -t4- (2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat meminta data dan informasi, perkembangan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianalisis dan diolah lebih lanjut sebagai bahan penyampaian komunikasi dan informasi strategis PRESIDEN.
Koreksi Anda